Bid TIK Polda Kepri – Batam. Kepolisian Resor Kota
Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap delapan orang warga karena melawan
petugas yang terlibat bentrokan waktu pengamanan pengukuran lahan untuk
pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9/23).
Baca Juga :
“Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan
sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan
Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12
Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara,” ujar
Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H.,
dilansir dari Antaranews, Jumat (08/09/23).
Ia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu,
polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom
molotov, ketapel, parang dan batu.
“Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan
pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat
pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari
jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang
alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali
jalan raya dengan lancar,” jelasnya.
Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan bahwa untuk
isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan
terjadi, pihaknya memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia mengaku
pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.
Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan pengamanan pematokan dan
pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya
menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.
Kombes. Pol. Nugroho berharap, ke depannya masyarakat bisa
mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat menyejahterakan rakyat bukan
untuk menyengsarakan rakyat.