Polisi Amankan 4 Tersangka Pelaku Pemerasan Oknum PNS di Padang Lawas

polisi amankan 4 tersangka pelaku pemerasan oknum pns di padang lawas 61312

Bid TIK Polda Kepri

– Padang Lawas. Kepolisian Resor
(Polres) Padang Lawas mengamankan empat orang terduga pelaku kasus pemerasan
korban PNS (Pegawai Negeri Sipil) inisial MSS usia 37 tahun, warga Desa Harang
Julu, Kecamatan Ulu Sosa.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler
Hutagalung, menyebutkan, ke empat orang terduga pelaku pemerasan itu antara
lain, MJMP (24) dan MDAP (22), warga Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa. Kemudian
AH (23) dan AMMP (19) warga lingkungan III, dan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan,
Kecamatan Barumun.

Berdasarkan laporan singkat korban, Kasat Reskrim mengatakan
kejadian pemerasan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 lalu, di
salah satu rumah kosong, Sigala – gala, wilayah Desa Bulu Sonik, Kecamatan
Barumun.

Menurutnya di rumah terebut korban dijebak oleh ke empat
pelaku. Ia dituduh berbuat zina dan memakai narkoba dengan salah satu pelaku,
oleh tiga pelaku lainnya. Juga diancam akan dibunuh, dan akan melaporkan
sejumlah tuduhan yang dituduhkan kepada korban saat peristiwa kejadian
tersebut, kepada penegak hukum, dan kepala lingkungan setempat.

“Peristiwa itu, seolah disetting para pelaku. Seorang
pelaku (MDAP) awalnya janjian dengan korban, untuk mengobrol di rumah kosong
itu. Setelah ketemuan, saat mengobrol, di rumah kosong itu sembari minum pulpy
(minuman ringan), pelaku MDAP menawarkan diri untuk mengusuk korban. Korban
mengiyakan, sembari membuka baju. Dan ia juga disuruh pelaku MDAP membuka
celana, disitulah tiga pelaku lainnya masuk ke rumah tersebut, menggertak dan
mengancam korban atas sejumlah tuduhan itu,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews,
Jumat .

 

Karena ketakutan dan merasa nyawanya terancam saat kejadian
tersebut, sambung AKP Hitler, korban meminta berdamai kepada para pelaku.
Kemudian para pelaku menyahuti, dengan meminta uang perdamaian senilai Rp 60
juta. Dan akhirnya korban mengiyakan, kemudian mentransfer uang perdamaian
senilai Rp 60 ke salah satu rekening bank, atas nama inisial IY.

“Uang Rp 60 juta itu telah dibagi – bagi para pelaku.
Dan, sebagian digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor,” jelasnya.

Ke empat pelaku pemerasan itu, ditangkap pihak kepolisian
yang bekerja sama dengan masyarakat, di lingkungan VI, Kelurahan Pasar
Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (20/7) malam kemarin.

Dari hasil interogasi pemeriksaan awal, ke empat pelaku
telah mengakui bahwa mereka melakukan pemerasan terhadap korban. Penangkapan ke
empat pelaku pemerasan terhadap korban oknum PNS itu, dipimpin Kanit I
Satreskrim Polres Palas Ipda Budi C Nasution, S.H., M.H.

Hingga saat ini keempat pelaku dan sejumlah barang bukti
termasuk dua unit sepeda motor yang dibelikan para pelaku hasil pemerasan
tersebut, diamankan di kantor Mapolres Palas, untuk proses lebih lanjut.