Polisi Amankan 4 Pelaku Peretas HP Dengan Modus Sebarkan File APK di Semarang

polisi amankan 4 pelaku peretas hp dengan modus sebarkan file apk di semarang 62379

Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri

– Semarang. Kepolisian Daerah
(Polda) Jawa Tengah berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus
menyebarkan file APK. Empat orang pelaku termasuk dua orang di antaranya merupakan bapak dan anak
berhasil diamankan.

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes.
Pol. Dwi Subagio, S.I.K., menerangkan keempat pelaku ditangkap di lokasi yang
berbeda. Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peretas HP
berskala nasional tersebut.

“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua
pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan,
OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku,
petugas kemudian menangkap dua pelaku yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa
Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat,” ujarnya, Selasa .

Kombes. Pol. Dwi Subagio mengatakan peran dari para pelaku
yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan peretasan,
membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang.
Sedangkan pelaku HAR dan RD berperan calo dan penjual nomor rekening.

Diperkirakan jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan
oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang. 48 orang di antaranya bahkan dikuras rekeningnya
hingga mencapai milyaran rupiah.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa,
bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu
bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp
1,5 miliar,” ujarnya. 

Pihak kepolisian meminta masyarakat berhati-hati ketika
menerima file dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, jika sudah teretas para
pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban.

Kombes. Pol. Dwi Subagio mengungkapkan ciri HP yang sudah
diretas pelaku di antaranya ada aktivitas
aneh di HP (layar HP bergerak sendiri) padahal tidak dioperasikan, baterai
cepat habis, dan HP terasa panas bahkan bila tidak beroperasi. Hal ini
menandakan ada aplikasi lain yang berjalan di HP dan pelaku menguasai HP kita.

Untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban, pihaknya
mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menekan file APK yang didapat dari
perpesanan di HP. Bila mendapati pesan yang berisi file APK agar mengkonfirmasi
pengirim dengan menghubungi melalui nomor seluler.

Diketahui, saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan
Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang ITE, pasal 81, pasal 82, dan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Transfer Dana, serta pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 12
miliar rupiah.