Bid TIK Polda Kepri – Denpasar. Sebanyak 38 tersangka
narkoba diringkus aparat Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Dari para pelaku disita pil ekstasi dan 1,3 kg ganja.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes. Pol. Bambang
Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, penangkapan puluhan tersangka dilakukan
dengan dua kegiatan sepanjang Mei 2023. Di antaranya, Operasi Anti Narkotika
(Antik) dan operasi rutin.
“Dari tanggal 1 hingga 31 Mei 2023, kita berhasil
mengungkap 28 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 38 orang,” tegas Kombes Pol. Bambang, Rabu (31/5/23).
Ia mengungkapkan, sebanyak 8 dari 28 kasus merupakan target
operasi (TO) dan 7 kasus di antaranya dari hasil pengembangan. Adapun tersangka
yang diringkus terdiri dari 37 laki-laki dan 1 perempuan.
“Selain itu juga terdapat dua residivis yang kembali ditangkap
dengan kasus yang sama,” tutupnya.