Polisi Amankan 2 Wanita Pelaku Penyeludupan Sabu di Bandara Kualanamu

polisi amankan 2 wanita pelaku penyeludupan sabu di bandara kualanamu 31013
Bid TIK Polda Kepri Polisi mengamankan dua orang wanita karena menyeludupkan narkoba sebanyak 1,3 kilogram (kg). Kedua penumpang tersebut berinisial I (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, Aceh dan R D (32) warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kedua wanita yang diamankan itu menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika. Tak ingin kecolongan, petugas pun bergegas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang disimpan di dalam hak (sol-red) sepatu.

Begitu menemukan barang bukti narkoba, petuga bandara langsung mengamankan ke dua penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Manager Aviation Security Bandara Kualanamu, Tarto, saat dikonfirmasi membenarkan diamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan menyelundupkan sabu.

“Modus ke dua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” pungkasnya.