Bid TIK Polda Kepri – Medan. Kepolisian Resor (Polres)
Tanah Karo melalui personel Satres Narkoba berhasil menangkap 14 orang yang
terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Sumatera
Utara, satu orang di antaranya
adalah wanita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus 14
pelaku selama satu pekan terakhir, yakni periode 11 Oktober hingga 16 Oktober
2023, dengan mengungkap 11 laporan dari masyarakat.
“Polres Tanah Karo gencar melakukan razia
penyalahgunaan narkotika di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kapolres Tanah
Karo AKBP Waudi Rahman, dilansir Antaranews, Minggu (17/9/23).
Ia menyebutkan pengungkapan kasus narkotika itu sesuai
arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang meminta semua jajaran Polres
menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Sebagaimana atensi dari Kapolri dan Kapolda pada tanggal 11
September 2023, diperintahkan secara masif dan ekstra ordinary. “Polres
Tanah Karo melakukan tindakan penegakan hukum secara masif khusus untuk
kejahatan yang berkaitan dengan narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan pihaknya juga berhasil melakukan
pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika
jenis sabu seberat 10,29 gram, ganja kering 1.021,74 gram, dan 42 batang ganja
yang masih tumbuh.
Ke depannya, pihak kepolisian akan terus melakukan
penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba sesuai “Program
Prioritas Kita dari Kapolda Sumut” bahwa narkotika adalah musuh bersama.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui
informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada kepolisian, kita jamin
kerahasiaan pelapor. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi
penyalahguna ataupun pengedar narkoba,” tutupnya.