Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Polda Metro Jaya
memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang
melibatkan anak Polisi berinisial ARP (26). Ia menabrak satu keluarga di Jalan
RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu
Andiko, S.I.K., mengatakan, penyidik sudah menetapkan ARP sebagai tersangka
sejak November 2022. Jauh sebelum kasus ini mencuat di media sosial (medsos).
“Artinya, jauh sebelum ini menjadi perhatian publik melalui
medsos, sekira November proses penyidikan ini sudah berjalan, dengan
ditetapkannya tersangka sudah menjadi penyidikan,” ungkap Kabid Humas
dikutip dari PMJ News, Minggu (14/5/23).
Ia menegaskan, pihak Kepolisian akan bekerja sesuai aturan
yang ada dalam mengusut kasus tersebut. Selama proses penyidikan nantinya akan
turut dilibatkan pengawas penyidik hingga Bid Propam.
“Tentunya kami yakinkan kepada publik, penyidik dari
Polda Metro Jaya khususnya dari Direktorat Lalu Lintas akan bekerja secara proporsional,
maupun prosedur, dan profesional,” terangnya.
“Ini tentunya melalui mekanisme pengawasan baik dari
Wasidik, Bid Propam, kemudian dari Itwasda,” tambahnya.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis
Yunarta, menambahkan, bahwa tidak ada perlakuan intimidasi atau arogansi dalam
kasus kecelakaan sekeluarga tersebut
“Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa kita
murni, murni tidak ada intimidasi dalam penyelidikan ini dan kami kedepankan,
saya punya keyakinan dan kita juga masing-masing punya iman, intimidasi yang
kita lakukan tidak ada,” pungkasnya.