Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian akan menyita
akun medsos si kembar Rihana dan Rihani. Mereka kini sudah ditahan oleh pihak
kepolisian terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai
Rp35 miliar. Dalam aksinya, keduanya mempromosikan bisnisnya itu melalui media
sosialnya.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,
Kompol Reza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap
bukti digital, termasuk akun media sosial Instagram. Pihaknya pun akan
melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu.
“Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan
berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya,” jelas
Kompol Reza, Kamis .
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 20 barang
bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat melakukan penggeledahan di
beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani.
“Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang
yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya lebih lanjut.