Polisi Akan Periksa Saksi Terkait Kasus Denny Indrayana

polisi akan periksa saksi terkait kasus denny indrayana 61215

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
menyatakan akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan kebocoran data
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana. Namun, tidak disebutkan
siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk
segera dilaksanakan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas)
Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7/23).

 

Menurutnya, dalam kasus ini penyidik sudah mengirimkan Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),
terlapor, dan pelapor.

Sebagai pengingat, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim
Polri dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan
dilakukan pada 31 Mei 2023.

Pelaporan dilakukan atas Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28
ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang
ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP
dan/atau Pasal 207 KUHP.