Polisi Akan Periksa RAPK Terkait Video Asusila

polisi akan periksa rapk terkait video asusila 59248

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
menyatakan akan melakukan pemeriksaan saksi dalam pelaporan dugaan penyebaran
konten asusila yang diduga dilakukan RAPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk
mencari alat bukti. Namun, tidak disebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

“Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor
dan korban,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (7/6/23).

Ia menjelaskan, saat pelaporan, tertulis nama akun yang
diadukan adalah Twitter atas nama @dedekkugem. Pelaporan diterima dengan nomor:
LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI
No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dengan korban atas nama RAPK Alias RK.