Bid TIK Polda Kepri – Medan. Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Waudi mengatakan bahwa penetapan empat orang tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimsus melakukan gelar perkara.
Baca juga :