Polda Sumut Terus Dalami Kasus Kurir Bawa 13 Kg Sabu

polda sumut terus dalami kasus kurir bawa 13 kg sabu 16412
Bid TIK Polda Kepri Sumatera Utara masih melakukan penyidikan terhadap tersangka MA (21), warga Aceh Timur, kurir narkoba pembawa 13 kilogram sabu di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.

Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelisus Wisnu Aji menyebutkan, kasus sabu itu juga dilakukan pengembangan untuk mengetahui tersangka lainnya. Penangkapan terhadap kurir narkoba itu dilakukan di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (18/8) malam. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.

“Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba tersebut,” jelasnya.

Kemudian rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta. Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa sabu tersebut dibawa seorang pria, warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pemuda tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan dua buah tas yang dibawa kurir narkoba itu, ditemukan 13 kg sabu-sabu yang dikemas terpisah. Selanjutnya petugas memboyong tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu-sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.