Sampai saat ini, jajaran kepolisian sedang mendalami aliran dana dan mengumpulkam bukti-bukti lain dari kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Waudi, Senin (03/05/21).
“Namun belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Untuk sementara jumlah tersangka masih lima orang,” tegas Kombes Pol. Hadi Waudi.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PM, eks Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR, dan RN.
Salah satu yang disorot terkait aliran dana dalam kasus ini adalah keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun oleh tersangka PM, tersangka yang menjabat sebagai Branch Manager. Rumah tersebut berada di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Rumah tersebut diduga dibangun dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang dari penghitungan sementara mencapai Rp1,8 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes dengan antigen bekas sebanyak 200 orang per hari dan sudah berlangsung sejak Desember 2020. Saat penggerebekan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp149 juta dari tangan tersangka.Dalam pengusutan kasus ini Polda Sumut sudah memeriksa 23 orang saksi.
Di antaranya Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini dan lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian 15 orang lainnya dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan RA Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution