Polda Sumut Selidiki Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

polda sumut selidiki kasus penyelewengan dana bansos covid 19 15555
Tribranatews.polri.go.id – Medan. Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 di 5 daerah di Provinsi Sumut.

“Kelima daerah yang menyalahgunakan dana tersebut, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang,” jelas Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rony Samtana di Medan, Senin (01/06/2020). 

Dirreskrimusu juga menjelaskan bahwa penyidik Polda Sumut masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti, dan juga telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.

Ia menegaskan, dalam pengusutan kasus penyimpangan dana bansos Covid-19, pihaknya benar-benar komitmen, karena menyangkut kepentingan orang banyak.

“Polda Sumut tetap memproses secara hukum, penyimpangan dana Covid-19 itu,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.

“Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelas Kapolda saat talkshow yang disiarkan secara online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5/2020) lalu.

Ia juga menegaskan bahwa sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya. 

Kapolda menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.

“Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut.