– Sumut. Polda Lampung menyatakan latar belakang dua tersangka yang ditangkap atas kasus pembakaran rumah seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu. Kedua tersangka tersebut adalah Y dan R.
“Dua yang ditangkap itu masyarakat sipil,” jelas Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes. Pol. Hadi Waudi dalam sambungan telepon, Selasa .
Ia menuturkan, tersangka R berperan sebagai pembeli minyak yang digunakan untuk membakar rumah korban. Saat membeli minyak itu, R membonceng tersangka Y.
“Tersangka Y adalah yang menyiramkan minyak ke rumah sekaligus toko milik korban,” jelasnya.
Identitas kedua tersangka itu menampik keterlibatan aparat dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini.