Bid TIK Polda Kepri – Medan. Polda Sumut memusnahkan
barang bukti narkoba senilai Rp690 miliar yang terdiri atas sabu-sabu
seberat 134.458,8 gram, 78.730 butir pil ekstasi dan 536.339 gram ganja.
Barang barang bukti tersebut disita dari 40 orang tersangka pada 28 kasus berbeda
yang ditangkap dalam operasi selama periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.
“Modus yang digunakan dengan berbagai macam cara yang
bertujuan bisa berhasil dijual kepada pemesannya,” ungkap Kapolda Sumut
Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., Kamis
(15/6/23).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa, mengapresiasi
kinerja Polda Sumut dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar
di Sumatra Utara.
“Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda
Sumut beserta jajaran berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat,”
ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi
Waudi, S.I.K., S.H., mengatakan berbagai barang bukti narkoba yang disita itu
membuktikan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di
wilayah setempat.
“Komitmen Kapolda Sumut membasmi segala bentuk
peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda patut
didukung. Oleh karena itu, diperlukan peran serta masyarakat dan pemangku
kepentingan,” jelas Kabid Humas.