Polda Sumut Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Tarif PCR di Atas Ketentuan Baru

polda sumut imbau masyarakat lapor jika temukan tarif pcr di atas ketentuan baru 37149
Bid TIK Polda KepriMedan. Polda Sumut beserta jajaran mengawasi besaran harga tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang baru ditetapkan pemerintah.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Layanan Kesehatan, Abdul Kadir.

Dalam Surat Edaran tersebut, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan pihak kepolisian hingga kini belum menerima laporan dari masyarakat terkait harga PCR yang melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah.

“Belum ada kita menerima dan menemukan kasus harga PCR yang sudah ditentukan. Meski begitu, kita terus mengawasi harga-harga Swab PCR di Sumut,” terang Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (24/08/21).

Kabid Humas Polda Sumut meminta kepada rumah sakit ataupun pihak swasta untuk tidak menaikkan harga PCR yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita minta jangan menaikkan harga yang sudah ditentukan pemerintah. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami (Polda Sumut) bila menemukan harga tes PCR tidak sesuai,” tutup lulusan Akabri tahun 1998.