Bid TIK Polda Kepri – Medan. Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek sebuah pabrik yang
memproduksi oli motor ilegal di kompleks Cemara Cahaya Mas, Jalan Melintang,
Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari penggerebekan
ini, Polisi mengamankan
empat orang pekerja dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik pabrik masih
dalam pengejaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera
Utara, Kombes. Pol. Hadi Waudi, S.I.K., S.H., menjelaskan, penggerebekan
tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pabrik pembuatan
oli ilegal di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari
masyarakat, tempat itu diduga dijadikan tempat mengemas, memproduksi oli dan botol
oli dan pengemasan air radiator tanpa izin,” ujar Kabid Humas Polda Sumut,
Senin (28/8/23).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan dan tindakan penggerebekan di
gudang yang digunakan sebagai pabrik tersebut, dilansir dari voi.
Para pelaku
ditangkap saat tengah melakukan produksi oli dengan cara ilegal, termasuk
pengemasan dalam botol kemasan dengan label merek resmi.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti,
termasuk ratusan kardus botol berisi oli, ratusan botol kosong, serta
stiker-stiker oli berbagai merek. Seluruh alat produksi yang digunakan dalam
pabrik juga disita oleh petugas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Sumatera Utara masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus
ini. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa ahli dari perusahaan yang
merasa dirugikan akibat produksi oli ilegal tersebut.