Bid TIK Polda Kepri – Medan. Direktorat reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja seberat 200 kg di Jalan Lintas Kutacene-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada 6 November malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Waudi, mengatakan, penangkapan kurir ganja ini berkat adanya informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas Kepolisian juga mengamankan seorang pelaku berinisial M alias I (36) yang merupakan warga Dusun Tgk Dipanyang, Kelurahan Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kabid Humas menjelaskan penangkapan ini berawal dari petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil Cenia warna putih dengan nomor Polisi BL 1840 AO..
“Dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 karung goni plastik warna putih, berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 200 kg,” jelas Kabid Humas dilansir website berita viva.co.id, Senin .