Polda Sumut dan Pemerintah Setempat Berkomitmen Berantas Perjudian

polda sumut dan pemerintah setempat berkomitmen berantas perjudian 65416

Bid TIK Polda Kepri

– Sumut. Polda Sumatera Utara
(Sumut) memastikan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian, baik daring
maupun konvensional.

“Informasi sekecil apa pun yang diberikan masyarakat
akan ditanggapi dan dilakukan penindakan tegas,” ujar Kabid Humas Polda
Sumut Kombes. Pol. Hadi Waudi dikutip dari Antara, Jumat .

Baru-baru ini, ujarnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Sumatera Utara menangkap 10 pelaku judi daring yang berlokasi di Jalan
Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut.
Seluruh pelaku judi yang sudah dilakukan penahanan tersebut, yakni R, MS, Z,
AS, BJL, IPS, FAK, J, LI, dan MA.

“Pelaku ada yang berperan sebagai tele marketing dan
admin. Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Kabupaten Deli Serdang,
Kota Medan dan Jakarta,” ungkapnya.

Hal itu menjadi komitmen bersama dengan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Provinsi Sumut Baskami Ginting menerangkan, bahwa Polda Sumut dan
Dinas Kominfo harus bergerak cepat memberantas perjudian yang meresahkan
masyarakat.

Ia mengatakan, efek candu dari judi daring itu, disinyalir
juga mampu membuat orang nekat.

“Ya, pertama diberi kemenangan, sistem itu telah
dipasang sedemikian rupa, setelah kekalahan terus menerus, barulah menjual
aset, bila aset sudah tidak ada kemudian berbuat nekat, berbuat
kejahatan,” jelasnya.