Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram narkoba jaringan
nasional yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.
Seorang narapidana yang sudah divonis 17 tahun penjara
bernama Nasrun alias Agam dibekuk, karena diduga mengendalikan narkoba jenis
sabu seberat 45 kilogram dari Aceh ke Medan hingga Lampung.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Waudi, S.I.K, S.H., menjelaskan
pengungkapan bermula saat Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu atas nama
Syafrizal(33) dan Muhadir Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.
Untuk sementara barang haram itu berasal dari seseorang dari
Malaysia.
“N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan
menantu M Yakob tersebut dari dalam lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara
Malaysia bernama Aseng,” jelas Kombes Hadi, pada Senin .
Setelah diamankan, para pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut dia dapatkan
dari seseorang berinisial W.
Dari Nur Fadli kemudian didapat informasi narkotika akan
dikirim ke Lampung atas suruhan narapidana di dalam rutan bernama Nasrun atau
Agam.