Sumatera Utara dalam usaha untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah
hukumnya, membuat 5 program prioritas untuk wilayah yang salah satunya berbunyi
Narkoba Musuh Bersama.
“Tindaklanjut program itu dilakukan dengan kegiatan
pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta
Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh
narapidana,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dalam gelar
paparan pengungkapan peredaran narkotika tersebut, Rabu .
Pengungkapan terjadi di Desa Ujung Serdang, Kecamatan
Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita
barang bukti 2 butir pil ekstasi, pada Jumat .
Pengakuan hasil pemeriksaan pelaku berinisial RJ masih
menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250
butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 Hp,
dan timbangan elektrik.
Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh pelaku
berinisial SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan
peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat
antara lain saudara RJ, I, A, V.
RJ mempunyai peran sebagai penjaga yang mengusai dua gudang
di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat
penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan
V dan I.
RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan,
Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah
disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil
Mitsubishi Lancer dan
rumah.
Tidak hanya itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang
kapal kayu yang datang dari Malaysia berinisial MU yang membawa 2 kg sabu untuk
dibawa ke Madura.
Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat
pada 13 September 2023, jaringan Aceh ditangkap atas nama R penumpang travel
ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah berhasil
mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan
peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103
butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.