Polda Sumut Berhasil Ungkap Penjualan Bayi di Kota Medan

polda sumut berhasil ungkap penjualan bayi di kota medan 15971
Bid TIK Polda Kepri Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dit Reskrimum Polda Sumut) mengagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Operasi ini dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2021.

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, mengatakan bahwa pengungkapan penjualan bayi berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak. Kemudian polisi langsung melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.

“Ternyata, benar. Petugas sudah full baket, menyamar, dan pelaku ditangkap,” jelas Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menjelaskan bahwa pelaku penjualan bayi berinisial A SIA (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Selain bayi, petugas juga menyita uang Rp 3 juta dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 F Junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sudah di Mapolda Sumut jalani pemeriksaan.