Polda Sumut Berhasil Ungkap 26,9 Kg Sabu Sindikat Antar Provinsi

polda sumut berhasil ungkap 269 kg sabu sindikat antar provinsi 15883
Bid TIK Polda KepriMedan. Polda Sumut Bersama dengan Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 26,9 Kilogram (Kg) dari sindikat narkoba antar provinsi jaringan Medan-Aceh-Jawa. 4 pelaku ditangkap, 1 diantaranya bertindak sebagai kurir ditembak mati akibat melawan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku yang ditembak mati Misbahus Surur (31), warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara 3 pelaku lainnya yang ditangkap dalam keadan hidup-hidup Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20), warga Jumpa Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, serta Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara.

“Pelaku yang ditembak mati bertugas membawa 25 Kg sabu ke Surabaya,” terang Irjen Pol. Martuani Sormin di Rumah Sakit (Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Kamis (14/01/21).

Pengungkapan 26,9 Kg narkoba jenis sabu dilakukan dari 2 lokasi. Pertama di hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja, dan kedua di hotel kawasan Medan Baru. Pelaku Misbahus meregang nyawa saat penyergapan di hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja, Senin, 11 Januari 2021.
“Dari tangan kurir tersebut disita 25 bungkus plastik Teh Cina berisi sabu dengan berat 25 Kg,” jelas Jenderal Bintang Dua

Kegiatan di lanjut dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personil labfor Polda Sumut. Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(ym/bq/hy)