Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran 10 KG Sabu

polda sumut berhasil gagalkan peredaran 10 kg sabu 16417
Bid TIK Polda Kepri

Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 bungkus sabu, terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus merk Guanyingwan dengan total diperkirakan 10 kilogram. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti mobil Avanza berwarna putih bernomor polisi BK 1151 PN.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, anggota mendapatkan informasi bahwa pemilik sabu litu bernama Wanda. Ketika itu, polisi dan Wanda akan bertransaksi barang ilegal itu.

“Pelaku RZ kami amankan Kamis (26/8/2021), dia ditangkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran dan menyamar sebagai pembeli. Kemudian, anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan. Setelah negosiasi, akhirnya sepakat transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi dan tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target,” jelasnya.

Setelah ditunggu beberapa jam, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, target yang datang itu bukan WD melainkan orang suruhannya bernama MR. RZ hanya orang yang disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. Namun polisi tidak mau terkecoh.

“Yang mengantar sabu itu orang suruhannya. Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap pelaku. Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus merk Guanyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg. Pelaku mengaku tidak tahu orang yang menyuruhnya. Tapi kami akan terus memburu Wanda, pelaku dan barang buktinya sudah kami bawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.