Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Waudi mengatakan, kedua pelaku adalah L dan AS. Keduanya ditangkap di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (12/02/22).
“Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli,” terang Kombes Pol. Hadi Waudi, Kamis (24/02/22).
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, Tersangka L merupakan penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet. Sedangkan AS hendak membeli barang tersebut.
L mengaku sisik trenggiling dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.
“H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Sesampai di Medan, dia kemudian mengambil barang tersebut di loket,” terang Perwira Menengah Polda Sumut.
Kombes Pol. Hadi Waudi mengatakan, keuntungan yang diperoleh L dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000 per kilogram. Sementara dari sarang burung walet dia memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 sampai Rp500.000 per kilogram.