“Polda Sumut sudah membentuk Tim dan bekerjasama dengan BNNP Sumut dan BNNK Langkat, hasil penyelidikan Tim tempat itu berdasarkan informasi yang diterima sudah ada sejak 2012 sampai dengan OTT KPK,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Waudi, Senin (24/1/22).
Kabid Humas Polda Sumut mengaku, terkait informasi dugaan kerangkeng tempat perbudakan modern sampai saat ini masih didalami. “Tim sedang bekerja, informasi, keterangan dan fakta-fakta dilapangan semua sedang kita gali,” tegas Kabid Humas.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika. “Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkap Kapolda Sumut.
Tetapi Kapolda Sumut menuturkan kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi. Lebih lanjut, beliau menuturkan di dalam kerangkeng khusus didapati 3-4 orang dalam kondisi babak belur.
“Dari hasil pendalaman kita, 3-4 orang yang berada di dalam kerangkeng khusus merupakan pecandu narkoba. Nantinya, mereka akan dipekerjakan di kebun sawit dan di rumah Bupati Langkat,” pungkas Kapolda Sumut.