“Berdasarkan hasil evaluasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi ini, pada setiap musim kemarau permasalahan itu terjadi pada lokasi yang sama. Daerah rawan karhutla itu dipetakan sebagai fokus perhatian tindakan pencegahan dini,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin, (01/06/21)
Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan bahwa sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penanganan masalah karhutla tahun ini harus lebih serius dengan melakukan berbagai tindakan antisipasi dan penegakan hukum secara tegas.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan menghadapi musim kemarau 2021 ini, pihaknya telah memetakan 10 daerah rawan karhutla untuk menjadi perhatian jajaran Polda Sumsel, dan membentuk tim penanggulangan karhutla.
Kesepuluh daerah rawan karhutla itu yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Muara Enim, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Muirawas Utara (Muratara),
Daerah yang dipetakan rawan karhutla itu, dalam beberapa bulan terakhir mulai terdeteksi banyak titik panas (hotspot) dan angkanya cenderung meningkat.
Titik panas yang terdeteksi di wilayah provinsi ini terus bergerak naik, pada Maret 2021 terdeteksi hanya 49 hotspot. April meningkat menjadi 122 titik, dan pada periode 1-27 Mei 2021 terdapat 134 hotspot.
Selain itu, Polda Sumsel memberikan imbauan kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan di wilayahnya. Agar melakukan berbagai persiapan antisipasi karhutla menghadapi musim kemarau.
Lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada saat musim kemarau, pemiliknya atau pengelolanya diminta membangun kanal, menyiapkan sumber air. Serta peralatan yang dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk memadamkan api.
Kombes Pol. Supriadi menjelaskan Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran yang berakibat terjadinya karhutla dan bencana kabut asap akan ditindak tegas. Serta diproses sesuai ketentuan hukum.