“Pemusnahan yang kita laksanakan hari ini, jika kita estamisikan dari barang bukti yang kita amankan, bisa menyelamatkan anak bangsa 35 ribu jiwa,” jelas Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari S.I.K., M.H.
Ditres Narkoba Polda Sumsel berharap dari pemusnahan ini bisa menekan peredaran narkoba di di wilayah Sumatera Selatan semakin hari semakin menurun.
“Sesuai dengan harapan Bapak Kapolda Sumsel yang terus dan ingin memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba,” jelas Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Ditres Narkoba Polda Sumsel menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan pasal 45 ayat 4 KUHAP, yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan.
“Di samping itu untuk menghindari terjadi penyalahgunaan barang bukti dari aparat hukum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ditres Narkoba Polda Sumsel.