Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs. Supriadi, MM., mengatakan bahwa selama sepekan terakhir bulan Oktober 2020 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 26 kasus dari 37 tersangka tindak pidana narkoba.
Adapun kasus yang berhasil di ungkap diantaranya :
1. Polres OKUT (5 LP), dengan 9 tersangka.
2. Polrestabes Palembang (4 LP), dengan 4 tersangka.
3. Polres Muba (3 LP), dengan 4 tersangka.
4. Polres Lubuk Linggau (2 LP), dengan 3 tersangka.
5. Polres Prabumulih (2 LP), dengan 2 tersangka.
6. Polres Banyuasin (1 LP) dengan 1 tersangka.
7. Polres Ogan Ilir (1 LP), dengan 1 tersangka.
8. Polres OKI, (1 LP), dengan 1 tersangka.
9. Polres Lahat (1 LP), dengan 1 tersangka
10. Polres Muaraenim (1 LP), dengan 3 tersangka.
11. Polres OKU (1 LP), dengan 2 tersangka.
12. Polres OKUS (1 LP), dengan 1 tersangka.
13. Polres Musi Rawas (1 LP), dengan 1 tersangka.
14. Polres Empat lawang (1 LP), dengan 3 tersangka.
15. Polres Muratara (1 LP) dengan 1 tersangka.
Untuk Barang bukti yang berhasil disita yaitu, Narkoba jenis Sabu sebanyak 80,97 gram, dan Pil Extacy sebanyak 101 butir. Dari barang bukti narkotika tersebut yang disita Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut telah berhasil menyelamatkan 688 jiwa para generasi penerus bangsa. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing–masing dari pengaruh buruk narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” tambah Kabid Humas Polda Sumsel.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya walau ditengah Pandemi Covid 19 dan persiapan pengamanan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan,” tutup Kabid Humas Polda Sumsel.
(fn/bq/hy)