Polda Sumsel Gelar Press Release Pengungkapan Kassus Narkotika Jenis Sabu Seberat 25 Kg

polda sumsel gelar press release pengungkapan kassus narkotika jenis sabu seberat 25 kg 15955
Bid TIK Polda Kepri Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kikogram yang dibawa tersangka Taufik Hidayat (47) alias Opik, Rabu (10/02/2021) kemarin.

Wakapolda Sumsel, Brigjen. Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, tersangka Opik ditangkap saat melintas di kawasan Kota Sekayu, Muba menggunakan kendaraan Pajero Dakkar dengan plat nopol BG 1527 P.

“Usai diberhentikan, kendaraan yang digunakan tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan di dapati sabu yang sudah dikemas menggunakan bungkus teh cina sebanyak 25 bungkus dan disimpan menggunakan kardus di bagasi belakang mobil,” jelas Wakapolda Sumsel didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, Kamis (11/2/2021).

Usai dilakukan penggeledahan, selanjutnya tersangka Opik langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Dari pemeriksaan diketahui jika tersangka membawa barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh menuju Kabupaten Lubuk Linggau,” jelas Jenderal bintang satu tersebut.

Wakapolda Sumsel mengatakan bahwa keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba tersebut berkat upaya pihaknya dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Beberapa minggu lalu kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba. Dari situ kita terus melakukan pemantauan dan didapatilah tersangka ini,” jelas Wakapolda Sumsel.