Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 33 Ton Pupuk Dolomit Ilegal di Palembang

polda sumsel gagalkan penyelundupan 33 ton pupuk dolomit ilegal di palembang 16524
Bid TIK Polda Kepri. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berupaya mengembangkan kasus pupuk dolomit atau yang dikenal dengan kapur pertanian tanpa izin edar pihak perdagangan di Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.

Dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka SS dan menyita barang bukti sebanyak 659 sak pupuk setara dengan 33 ton serta satu unit truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM.

Wadireskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubdit I Indagsi Kompol Hadi Saifuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima anggota Subdit I Indagsi dari masyarakat diduga ada peredaran pupuk tanpa izin edar dikalangan petani, di Desa Mariana Banyuasin. Dari informasi inilah anggota turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Saat anggota berada di TKP, anggota menemukan adanya peredaran pupuk tanpa izin edar. Nama pupuknya Dolomite untuk sementara dugaannya tidak ada izin edar. Jumlah pupuknya sebanyak 659 sak masing masing satu sak berisi 50 kilogram,” terang AKBP Ferry Harahap di Mapolda Sumsel Jumat .

penggunaan pupuk yang tidak memiliki izin edar bisa merugikan petani. Ketika petani menggunakan pupuk ini berharap tanaman akan tumbuh subur. Karena pupuknya abal – abal sehingga hasil panen yang diharapkan justru tidak sesuai dengan yang diinginkan. 

“Inilah yang tidak kami harapkan, karena dimasa pandemi Covid -19 polisi terus membantu masyarakat termasuk para petani agar terhindar dari segala bentuk yang bisa merugikan mereka,” tutur Wadireskrimsus Polda Sumsel.

Menurut Perwira Menengah Polda Sumsel bahwa pengiriman pupuk dari Padang ke Sumsel bukan yang pertama kali namun yang kedua kali. Namun kali ini yang baru terungkap. Lanjut Ferry,  izin edar merupakan persyaratan untuk memastikan apakah pupuk tersebut layak untuk dipasarkan.

” Pupuk Dolomite ini tidak ada izin edarnya dari Kementerian Pertanian yang berwenang memberikan izin edarnya. Karena tidak ada izin edar bisa dikatakan pupuk ini palsu sehingga jika digunakan untuk memupuk tanaman tanaman tidak subur,” jelas AKBP Ferry Harahap.

Tersangka dikenakan pasal 122 Jo pasal 73 Undang Undang No.22 Tahun 2019 Tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.