Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto menyebut, dari pengungkapan itu, pihaknya meringkus lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Mereka adalah HDN selaku pemilik kendaraan; KNS sebagai sopir; SPD selaku petugas SPBU; JS sebagai manajer SPBU; dan HB selaku pengawas lapangan. Kelimanya ditangkap pada 21-22 Maret 2024.
“Ketiga tersangka menjual kembali BBM bersubsidi menggunakan dirigen dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Senin .
Selain itu, dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengetahui bahwa BBM subsidi tersebut juga diedarkan tanpa izin ke warung-warung kecil sekitar area pertambangan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo 55 Kuhpidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelas Kabid Humas.