Polda Sumsel Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkotika dan 37 Tersangka Selama Minggu III Desember 2020

polda sumsel berhasil ungkap 30 kasus narkotika dan 37 tersangka selama minggu iii desember 2020 15839
Bid TIK Polda KepriPalembang. Selama Minggu III Desember 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap 30 kasus dan meringkus 37 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika di Provinsi Sumatera Selatan, Senin, (21/12/20).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 30 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.
“Dari 37 tersangka yang ditangkap, 30 tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba. Sedangkan 7 tersangka lain merupakan pemakai barang haram tersebut. “Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 402,488 gram, ganja 274,36 gram dan pil ekstasi sebanyak 13 1/2 butir,” terang Kombes Pol. Supriadi di Mapolda Sumsel, Senin, (21/12/20).
Kombes Pol Supriadi menuturkan dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 13 LP dan 14 tersangka.
Perwira Menengah Polda Sumsel mengatakan terdapat Polres yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika di Minggu III Desember 2020 ini yakni, dari Dit Resnarkoba Polda Sumsel, Polres Muba, Polres Lahat, Polres Muara Enim, Polres Mura, dan Polres Pali
Barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.794 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutup Kombes Pol. Supriadi.

(ym/bq/hy)