Bid TIK Polda Kepri – Sumatera Selatan. Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan Berhasil menangkap dan menggagalkan BBM Ilegal yang
hendak diselundupkan menuju Lampung.
Dilansir dari Antaranews, Sebanyak 81 ton Bahan Bakar Minyak
(BBM) jenis Pertalite dan Solar ilegal gagal diselundupkan ke Lampung melalui
jalur laut.
PLT Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu
Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Berhasil mengamankan 7 pelaku yang hendak
menyelundupkan BBM pada, Selasa .
AKBP Putu Yudha Mengatakan, ketujuh pelaku yang ditangkap
itu berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) yang keempatnya tercatat sebagai
warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lalu IS (24) dan ASN (24) warga asal
Kabupaten Banyuasin dan GS (51). Penangkapan ketujuh tersangka ini dilakukan di
dua tempat berbeda, warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Saat diselidiki, seluruh solar berjumlah 81 ton ini
ternyata hendak dibawa ke kapal tongkang yang telah menunggu di Ogan Ilir. Kami
langsung menuju ke lokasi dan ternyata awak kepal telah melarikan diri,” ujar
AKBP Putu Yudha, saat melakukan gelar perkara, Jumat .
Kapal Tongkang dengan nama lambung SPOB Dinar Jaya ini saat
dilakukan pengecekan oleh polisi ternyata tidak memiliki izin berlayar dari
KSOP Palembang. Sehingga, kuat dugaan kapal itu berlayar secara ilegal hanya
untuk membawa BBM ilegal dari Sumsel ke Lampung.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa hanya
membawa BBM menuju ke kapal, kemudian menuju Lampung,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Mantan Kapolres Asahan itu menerangkan bahwa, 81 ton BBM
ilegal itu dibawa ketujuh dari Kabupaten Muba yang berasal dari illegal
drilling dan sumur tua. Petugas pun kini masih melakukan pengembangan terkait
pemilik dan pemesan BBM tersebut.
“Beberapa mesin sedot air bersama selang yang akan digunakan
untuk memindahkan BBM juga sudah kami sita, kasus ini akan terus dikembangkan,”
ujarnya.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka terancam dikenakan pasal
54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun
dan denda hingga Rp 60 miliar.