Sesuai Maklumat Kapolri, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk FPI.
“Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Sumbar.
Kapolri telah menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI yang meminta kepada masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Setelah itu, mendukung Satpol PP bersama TNI melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
(fa/bq/hy)