“Ini dilakukan untuk upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona. Untuk itu kami imbau tidak melakukan hal tersebut,” terang Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.
Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menjelaskan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz melalui As Ops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/884/XII/OPS.1.3./2020 tanggal 10 Desember 2020.
Dalam Surat Telegram tersebut, terdapat imbauan kepada paslon, simpatisan maupun pendukung paslon untuk wajib mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan pawai, arak-arakan dan konvoi tidak merayakan kemenangan.
“Jika ditemukan, kami imbau secara baik-baik dulu. Namun jika tidak mengindahkan akan kami lakukan penertiban hingga tindakan kepolisian,” tutur Kabid Humas Polda Sumbar.
Polda Sumbar menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Sumbar yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada yang aman, lancar dan damai.
“Atas nama Polda Sumbar menyampaikan terimakasih kepada paslon, simpatisan, tim sukses dan masyarakat yang telah bersama-sama menciptakan Pilkada yang aman, damai dan badunsanak,” tutup Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.
(ym/bq/hy)