Polda Sumbar Gelar Press Conference Terkait Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 1 Kg

polda sumbar gelar press conference terkait pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg 15676
Bid TIK Polda Kepri – Padang. Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggelar Press Conference atas keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar dalam menggagalkan penyelundupan 1 kg sabu asal Desa Manasah Timu, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini Direktorat Reserse Polda Sumbar berhasil mengamankan tersangka yang berinisial YS, 41, berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di SPBU Jorong Parit Rantan, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada 24 Juli 2020.

“Keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat yang mana akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar. Setelah mendapat informasi tersebut akhirnya tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung bergerak melakukan pengecekan. Selanjutnya, tim bergerak ke arah Teluk Kuantan batas Sumbar -Riau termonitor bahwa target menumpang dengan mobil travel Rimbo Bujang,” tambah Kabid Humas Polda Sumbar.

“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu yang dikemas plastik yang berada di dalam mobil. Dalam pengakuannya pelaku membawa barang haram tersebut dari Aceh melewati Kota Pekanbaru hendak diedarkan di Provinsi Jambi,” pungkas Kabid Humas polda Sumbar saat memimpin Press Conference di Mapolda Sumbar, Selasa(11/08/2020).

Akibat perbuatannya, kini tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(sm/bq/hy)