Bid TIK Polda Kepri – Sumbar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan Panyabungan Sumatera Utara (Sumut). Dari lokasi, penyidik menyita 48 Kg ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu dini hari.
“Barang bukti berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi pada Rabu,” jelasnya dikutip dari Antara, Kamis .
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau – Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pada lokasi pertama petugas menangkap dua pelaku yakni FH (28) dan MH (38).