Polda Sumbar Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Penyelewengan Penggunaan Anggaran Covid-19

polda sumbar bentuk tim khusus selidiki dugaan penyelewengan penggunaan anggaran covid 19 16011
Bid TIK Polda Kepri Padang. Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mulai menyelidiki dan membuat tim khusus terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi tersebut, terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Covid-19 di BPBD setempat khusunya pengadaan hand sanitizer.

“Iya, bapak kapolda sudah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal untuk menyelidiki terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk pembelian alat kesehatan tersebut,” teraang Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, Sabtu (27/02/21).

Kombes Pol. Satake Bayu menjelaskan pihak kepolisian juga sudah membuat tim khusus untuk mengumpulkan data-data terkait temuan oleh BPK.

Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan saat ini DPRD Sumbar juga telah membuat panitia khusus untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan pihaknya juga bekerja untuk menindaklanjuti temuan itu.

“Kami juga bekerja memastikan dugaan adanya penyelewengan dana APBD Sumbar 2020, yang direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19,” tutur Perwira Menengah Polda Sumbar.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Yusnadewi mengatakan, ada dua temuan dan terindikasi penyimpangna dana Covid-19, setelah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Dua temuan yang paling signifikan itu adalah terkait pengadaan handsanitizer. Temuan tersebut yakni, pertama: Rp4,9 miliar yang terindikasi kerugian yang harus dikembalikan.

Hal itu terbukti dengan pengadaan hand sanitizer ada mark-up (penggelembungan) dengan total Rp4,9 miliar.

Pihak yang diperiksa, kata Yusnadewi, sudah melakukan pengembalian sebanyak Rp1.125.000.000. Dan yang yang belum dikembalikan adalah senilai Rp3.775.000.000 miliar.

“Kami masih menunggu (sisa pengembalian) sampai tanggal 28 Februari 2021,” terang Kombes Pol. Satake Bayu.

Kemudian, temuan kedua: yakni senilai Rp49 miliar yang angkanya terdapat di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kasusnya, kata Yusnadewi, adalah pembayaran yang dilakukan secara tunai.

“Namun, kami belum bisa mengatakan indikasi kerugian daerah. Yang sudah bisa kami pastikan kerugian itu adalah yang Rp4,9 miliar ini,” tutup Kabid Humas Polda Sumbar.

(ym//)