Polda Sumbar Amankan Pelaku Promosikan Judi Online

polda sumbar amankan pelaku promosikan judi online 73477

Bid TIK Polda Kepri – Padang. Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku yang diduga telah mempromosikan situs judi dalam jaringan (online) lewat media sosial, Jumat .

Kepal Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., dalam jumpa pers di Padang, Jumat, menyebutkan kedua pelaku itu adalah ZS (26) dan RSN (20).

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda satu di Kota Padang dan satu di Kota Payakumbuh,” ujar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan.

Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan menerangkan ZS yang berjenis kelamin. perempuan ditangkap di tempat kosnya yang beralamat di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu (24/4).