Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Ferry Sitorus S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi Teologia tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Perguruan Tinggi tersebut telah melakukan aktifitas belajar mengajar yang sudah berjalan selama 5 tahun.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, petugas kepolsiian mendatangi lokasi tersebut yang berada di Kelurahan Airmadidi Atas Kabupaten Minahasa Utara dan berhasil menyita barang bukti berupa 20 puluh ijazah fiktif, kwitansi pembayaran ijazah, serta sertifikasi BNPT.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka yakni rektor perguruan tinggi tersebut berinisial MK alias Marten, yang di duga menjadi motor dalam aktifitas perguruan tinggi tersebut secara illegal.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut menjelaskan ijazah yang diterbitkan tanpa hak ini diberikan harga oleh pihak perguruan tinggi bervariasi mulai dari harga 2,5 juta hingga 7,5 juta rupiah.
Tersangka MK dijerat dengan Undang undang perguruan tinggi dan pendidikan nasional dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Kasus ini pun kini sudah masuk dalam tahap proses lanjut ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulut.
(ym/bq/hy)