Polda Sultra Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal di Konawe Selatan

polda sultra ungkap dugaan penambangan ilegal di konawe selatan 68994

Bid TIK Polda Kepri – Sulawesi Tenggara. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT APM di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.

Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang dugaan pertambangan ilegal di Konawe Selatan.

“Pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu petugas Kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi,” ujar Kasubdit, Selasa .