Bid TIK Polda Kepri – Palu. Polda Sulteng tangani dua kasus Tindak Pidana Pemilu tahun 2024. Kasus itu terjadi di Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Donggala.
Kedua kasus itu melibatkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tolitoli dan warga di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kedua kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dilansir dari tribunnews, Selasa .