“Kami sangat prihatin di wilayah kami ini, karena kita termasuk pengguna narkoba yang tinggi,” terang Kapolda Sulteng.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua orang pria berinisial AM (38) dan R (36) di pos pemeriksaan COVID-19 Pantoloan, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
“Perlu diketahui sekaligus jadi perhatian, kita (di Sulteng) ini termasuk rangking keempat pengguna narkoba terbanyak di Indonesia. Jadi sungguh sangat memprihatinkan,” terang Kapolda Sulteng.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Aman Guntoro, S.I.K., mengatakan, hingga pertengahan tahun 2020 ini, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus narkoba kelas kakap.
Dua kasus lainnya, masing-masing diungkap di BTN Taman Ria Estate Kota Palu dengan tersangka inisial AR (32), serta penangkapan tersangka inisial R (20) di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu, pada 24 Juni 2020 silam.
Dirresnarkoba Polda Sulteng menjelaskan, saat ini, Polda Sulteng tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk melakukan pengembangan kasus sabu 25 kilogram.
“Ya, kita masih koordinasikan melalui direktorat di Mabes Polri untuk didiskusikan ke kepolisian Malaysia tentunya,” jelas Dirresnarkoba Polda Sulteng.
(fn/bq/hy)