Bid TIK Polda Kepri – Palu. Polda Sulawesi Tengah
(Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba terdiri 15,38 kilogram (kg) sabu dan
2,1 kg ganja dari pengungkapan 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang.
Selain Itu Polda Sulteng juga memusnahkan 60 bal pakaian
second alias thrifting dan 18 bal sepatu bekas impor dengan jumlah terlapor
satu orang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng
Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., mengatakan Pemusnahan tersebut dilakukan
dengan cara direbus untuk barang bukti narkoba dan pakaian bekas dibakar
“Pemusnahan kami lakukan dengan cara direbus untuk
barang bukti sabu-sabu dan ganja, sementara pakaian bekas dibakar,” jelas Dirresnarkoba Polda
Sulteng, Kamis (27/7/23), dilansir dari Antara.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting,
S.I.K., mengatakan sejumlah paket narkoba itu didapatkan dari 3 kasus dari
tahun 2022 sampai tahun 2023.
“Untuk total tersangkanya itu ada 5 orang termasuk
kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang di Tolitoli,” jelas
Dirresnarkoba Polda Sulteng.
Untuk
kasus peredaran narkoba itu sudah dilakukan tahap satu dan dalam waktu dekat
ini sudah bisa lengkap penyidikannya.