Polda Sulteng Bongkar Penimbunan 1,7 Ton BBM Ilegal di Palu

polda sulteng bongkar penimbunan 17 ton bbm ilegal di palu 15747
Bid TIK Polda KepriPalu. Polda Sulteng berhasil menggagalkan Penyimpanan dan penimbunan BBM ilegal jenis solar illegal dari warga berinisial R (44) di Jalan Malonda, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu (10/10/20). BBM tersebut rencananya akan dijual kepada masyarakat.

“Pelaku diketahui menyimpan BBM jenis solar untuk diperjualbelikan tetapi tidak memiliki ijin niaga BBM,” terang Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (12/10/20).

Menurut Perwira Menengah Polda Sulteng bahwa penangkapan terhadap penyimpanan BBM illegal di Kelurahan Tipo itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kombes Pol. Didik Supranoto menuturkan BBM jenis solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari sopir-sopir mobil tangki.

Dalam penangkapan tersebut petuga kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang dan satu unit mobil truk tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulteng menjelaskan tersangka dijerat Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 3 tahun penjara.

(ym//)