Polda Sulteng Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 20 Kg

polda sulteng berhasil gagalkan peredaran narkoba seberat 20 kg 63726

Bid TIK Polda Kepri – Palu. Direktorat Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis
sabu seberat 20 kilogram.

Barang haram itu hendak dibawa menggunakan mobil dari
Makassar, Sulawesi Selatan ke Kota Palu melalui jasa car carrier atau towing.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu
tanggal 13 September 2023 sekira pukul 15.30 Wita,” jelas Dirresnarkoba Polda
Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K. dilansir dari hariansulteng.com,
Senin (18/9/23).

 

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR di
Jalan Thamrin, Kota Palu. Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus
satu tersangka lainnya berinisial R dan menemukan barang bukti 20 kilogram
sabu.

Kedua tersangka sama-sama berperan untuk menjemput sabu
tersebut. Selain sabu, polisi turut menyita satu unit mobil Avanza, 5 unit
handphone, satu buah ATM dan buku rekening, serta satu buah bong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2)
subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman
mati.

“Pola atau modus dalam penyalahgunaan narkotika ini selalu
berkembang. Memang kebetulan, modus seperti ini (car carrier) baru bisa
diungkap, tetapi sudah lama kami monitor,” tutupnya,