Bid TIK Polda Kepri – Palu. Polda Sulteng berhasil menangkap dua pria berinisial AAS (40) dan JT (58) usai menipu warga Rp 757 juta dengan menjadi calo penerimaan Polri. Polisi menduga masih ada 14 orang di luar Sulteng yang diduga menjadi korban aksi kejahatan pelaku.
“Dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023 di Polda Sulawesi Tengah berhasil ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Djoko Wienarto, S.I.K, S.H, M.H, Senin .
Kombes. Pol. Djoko Wienarto juga mengatakan kasus penipuan tersebut diusut berdasarkan 2 laporan korban yang merupakan warga Kabupaten Banggai inisial SDM dan HAP. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku di Provinsi Jawa Barat awal Maret 2024.
“Tersangka satu ditangkap tanggal 1 Maret 2024 di Cianjur, Jawa Barat dan tersangka dua ditangkap tanggal 3 April 2024 di Depok, Jawa Barat,” jelas Kombes. Pol. Djoko Wienarto.