Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan soal pencurian kabel optik milik PLN. Begitu ada laporan masuk, langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus satu orang pelaku. Beberapa rekannya yang lain juga masih dalam pengejaran.
Pelaku yang berhasil diamanakan atas nama Arsyad melakukan aksinya dengan menyamar menjadi petugas PLN yang menggunakan rompi dan helm PLN. P elaku juga tidak sembunyi-sembunyi karena menggunakan atribut seolah petugas resmi.
Pelaku ditangkap di sebuah tempat rental mobil di kawasan perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Tamalanrea, Makassar. Kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi bersama mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan mencuri kabel listrik.
Hingga saat ini Kepolisian terus mengejar dua pelaku lainnya. Diketahui empat pelaku lainnya telah melakukan pencurian kabel oprik di 32 lokasi. Kepolisian juga telah mengamankan empat pelaku yang menjadi penadah, diantaranya, Widianto, Abdur Rahman, Melisa, dan Naslih.
Dari pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, empat gulungan kabel optik yang terbuat dari tembaga, dua gunting tang berukuran besar, serta rompi dan helm keselamatan PLN yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai petugas.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e subsider Pasal 362 jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
(fb/bq/hy)